KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Surabaya.
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Hibah Pokmas Jatim, Khofifah Diperiksa KPK sebagai Saksi
Teuku Ryan Vs Gosip Panas, Status Hubungan dengan Olla Akhirnya Terungkap
Meski Tekanan Menguat, Investor Harus Lihat Potensi Dalam Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari agenda pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada 20 Juni 2025 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kala itu, Khofifah berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya dan meminta penjadwalan ulang pada pekan berikutnya.
Namun, hingga 23–26 Juni 2025, KPK belum melayangkan kembali surat pemanggilan.
Baca Juga:
KPK Tunggu Khofifah, Kasus Hibah Jatim Menggantung di Tengah Jalan
Lewat Skema Investasi, Pemerintah Datangkan Sapi Tanpa Sentuh Anggaran
Prabowo Serukan Revolusi Energi: Minyak Harus Murah dan Efisien
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024 lalu.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap—tiga orang di antaranya penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara—dan 17 orang sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berikut penelusuran lengkap medis ini mengenai perkembangan kasus tersebut.
Latar Belakang Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Pemprov Jawa Timur
Dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur bermula dari temuan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dana hibah kelompok masyarakat merupakan program Pemprov Jatim yang dialokasikan dalam APBD 2021–2022 untuk pemberdayaan masyarakat melalui berbagai kegiatan produktif.
KPK menemukan adanya indikasi permintaan fee dari oknum pejabat untuk memuluskan pencairan hibah ke kelompok-kelompok penerima tertentu.
Praktik ini diduga melibatkan jaringan pihak swasta sebagai pemberi suap dan sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Jatim sebagai penerima.
“Tim penyidik mendalami adanya dugaan pembagian jatah dan penerimaan uang dari pihak pemberi hibah kepada pihak penerima, termasuk pejabat daerah,” jelas Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menegaskan pihaknya fokus pada penyelidikan aktor-aktor kunci yang diduga berperan sebagai pengambil keputusan atau pihak yang mengetahui mekanisme pemberian hibah secara tidak sah.
Pemeriksaan saksi terhadap Khofifah bertujuan menggali keterangan mengenai mekanisme kebijakan hibah pokmas saat periode anggaran 2021–2022.
Rangkaian Pemanggilan Khofifah sebagai Saksi dan Penjadwalan Ulang
Pemanggilan pertama terhadap Gubernur Khofifah dijadwalkan pada 20 Juni 2025 lalu, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah mengonfirmasi ketidakhadiran karena tengah menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Melalui kuasa hukumnya, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan berikutnya antara tanggal 23–26 Juni 2025.
Namun demikian, hingga periode itu berakhir, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan agenda penyidik,” kata Budi Prasetyo menjelaskan alasan penundaan.
Pemeriksaan akhirnya dijadwalkan kembali pada Kamis (10/7/2025), kali ini bertempat di Polda Jawa Timur untuk memudahkan saksi yang berdomisili di Surabaya.
Pemindahan lokasi pemeriksaan merupakan prosedur biasa sepanjang penyidik menilai hal tersebut lebih efektif tanpa mengurangi integritas proses hukum.
Penetapan 21 Tersangka Pemberi dan Penerima Suap dalam Kasus Ini
KPK secara resmi mengumumkan pada 12 Juli 2024 bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara aktif di lingkungan Pemprov Jatim, serta seorang staf mereka.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mayoritas merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara untuk mengajukan proposal pokmas kepada Pemprov Jatim dan memastikan pencairan dana melalui praktik suap.
“Kami menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, sesuai prinsip due process of law,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers KPK pada saat pengumuman penetapan tersangka.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
Upaya Pencegahan Korupsi Dana Hibah dan Relevansinya bagi Masyarakat
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program bantuan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi penyalahgunaan dana hibah merupakan salah satu temuan berulang dalam audit keuangan pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan dana hibah harus sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, mekanisme perencanaan hingga penyaluran wajib melibatkan verifikasi berlapis dan publikasi informasi penerima hibah secara terbuka.
Ahli hukum tata negara menyatakan, praktik jual beli proyek atau hibah di daerah merupakan bentuk korupsi struktural yang sulit diberantas jika tidak dibarengi reformasi birokrasi menyeluruh.
“Kasus hibah pokmas Jatim ini harus jadi pelajaran agar mekanisme APBD lebih ketat dan transparan,” ujarnya.
Masyarakat berhak mengetahui informasi detail penerima hibah melalui portal resmi pemerintah daerah, untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Komitmen Penegakan Hukum KPK dan Partisipasi Publik
Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim.
Meski status Khofifah hingga kini hanya sebagai saksi, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat merupakan bagian dari kewajiban hukum.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang diketahui melalui kanal resmi KPK.
Baik melalui website maupun layanan pengaduan masyarakat (kpk.go.id/id/pelayanan-publik/pengaduan-masyarakat).
Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi hibah diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagaimana ditegaskan KPK dalam prinsip kerjanya: “Jangan takut melapor, jangan takut bersaksi.”***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Jabarraya.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center