NGAWI – Winarto, Ketua Komisi II DPRD Ngawi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ngawi pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam proses tersebut, Winarto berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan pemilik lahan, namun diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp91 miliar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Israel Dituding Gunakan Air Sebagai Senjata Perang di Gaza, 700 Tewas
Wagub Jatim: Mentan Amran Bukti Pemimpin Cepat untuk Petani Tebu
KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Jatim

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Winarto
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, Winarto akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan Winarto sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
Baca Juga:
Kasus Hibah Pokmas Jatim, Khofifah Diperiksa KPK sebagai Saksi
Teuku Ryan Vs Gosip Panas, Status Hubungan dengan Olla Akhirnya Terungkap
Meski Tekanan Menguat, Investor Harus Lihat Potensi Dalam Negeri
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti oleh Kejari Ngawi
Kejari Ngawi melakukan penggeledahan di ruang kerja Winarto di Komisi II DPRD Ngawi dan dua rumah pribadinya di Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
Reaksi Partai Golkar dan Masyarakat Ngawi
Partai Golkar Ngawi menyatakan kehilangan kader potensial dan menunggu arahan dari DPP terkait status keanggotaan Winarto.
Baca Juga:
KPK Tunggu Khofifah, Kasus Hibah Jatim Menggantung di Tengah Jalan
Lewat Skema Investasi, Pemerintah Datangkan Sapi Tanpa Sentuh Anggaran
Prabowo Serukan Revolusi Energi: Minyak Harus Murah dan Efisien
Sementara itu, masyarakat Ngawi berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Analisis dan Solusi untuk Mencegah Kasus Serupa
Kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah yang melibatkan Winarto menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat.
Terhadap proses pembebasan lahan dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek besar.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center