HALLOSURABAYA.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan
Baca Juga:
Mengungkap Dua Versi Asal Usul Nama Pacitan dan Rekam Jejak Sejarahnya
Forklift Baterai: Solusi Modern untuk Efisiensi Operasional Bisnis
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.
“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.
Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius
“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka
Baca Juga:
Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional
Transformasi Hallo.id Jadi Media Ekonomi Perkuat Peran Sebagai Sumber Informasi Terpercaya
Persebaya Gratiskan Lagu Song For Pride, Jawaban Cerdas Hadapi Polemik Royalti
Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.
“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”
“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoseru.com dan Apakabargrobogan.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Deposito Emas: Investasi Cerdas dan Hadiah Nyata dari Bank Saridana
Konflik Dagang Brasil–AS: Tarif Tinggi dan Sengketa Mineral Strategis Meningkat
Program Koperasi Desa Tetap On Track Meski Sempat Tertunda Sehari
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.