HALLOSURABAYA.COM – Presiden Jokowi disebut menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial.
Sebelumnya, Menteri Sosial Ri Tri Rismaharini memastikan diri akan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos).
“Mundur, saya akan mundur,” ujarnya saat ditanya terkait jabatannya sebagai Mensos, usai ziarah ke Makam Sunan Bungkul Surabaya, Kamis (29/8/2024).
Risma akan mengajukan pengunduran diri setelah menyelesaikan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim.
Terkait rencana pengunduran dirinya tersebut, Risma akan menemui Presiden Joko Widodo pada Jumat ini.
Dan secara langsung meminta untuk mengundurkan diri karena ingin fokus dalam pencalonan di Pilkada Jatim.
“Besok insya Allah kalau bisa minta waktu Pak Presiden untuk bisa mengundurkan diri. Tapi di aturan tidak diatur.”
“Tapi saya akan mengundurkan diri. Dan itu kewenangan beliaunya,” kata Risma pada Kamis (29/8/2024).
Baca Juga:
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Hitung Cepat Versi Litbang Kompas, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul di Pilkada Jatim 2024
Tak Ada Kewajiban Seorang Menteri Mundur dari Jabatannya Saat Ikut Pilkada 2024
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/8/2024) merespons hal tersebut.
“Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, Bapak Presiden menerima Mensos, Ibu Tri Rismaharini di Istana Merdeka,” kata Ari Dwipayana.
Terkait dengan mundurnya Risma dari jabatanya sebagai Mensos, Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.
Namun, keputusan Risma untuk mundur sebagai Mensos merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati.
Baca Juga:
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
Pemerintah Indonesia Kaji Teknologi Tol yang Efektif, Efisien dan Terbaik, Termasuk Teknologi MLFF
“Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” kata Ari.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
“Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga.”
“Untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada pemilukada 2024,” kata Ari.
Tri Rismaharini Jadi Calon Gubernur dalam Pilkada Jawa Timur dari PDI Perjuangan
Dalam pertemuan tersebut, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Mensos Risma melaporkan kepada Presiden Jokowi.
Bahwa diirinya dicalonkan oleh partai politiknya, dalam hal ini PDIP, sebagai bakal calon Gubernur dalam Pilkada Jawa Timur.
Risma juga melaporkan bahwa ia telah mendaftar ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Risma bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah mendaftar ke KPU Jatim sekitar pukul 18.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran, yakni Kamis (29/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.